Abun Yani Sampaikan Laporan Komisi III DPRD Provinsi Jambi

Abun Yani Sampaikan Laporan Komisi III DPRD Provinsi Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membacakan laporan Komisi III terhadap penjelasan pengusulan Ranperda inisiatif terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/7/2023).

Abun Yani menyampaikan secara ringkas hal-hal yang terkait dengan Ranperda tersebut. Bahwa laporan Ranperda inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Jambi tahun 2023 adalah Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang disusulkan pada tahun 2022. Berdasarkan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan amanat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Otonomi Daerah.

"Dari sejarah perumusan maupun materi muatan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberi keleluasaan untuk memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan," paparnya.

Sektor Jasa konstruksi merupakan sektor strategis karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.

"Misalnya dari Aspek penyedia jasa, bertemu sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerja dan rantai pasok yang menentukan keberhasilan dari proses penyediaan layanan jasa konstruksi, yang tentu akan berpengaruh pada pergerakan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat di Daerah," kata Abun Yani.

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu dijadikan sebagai agenda publik yang penting dan strategis, karena melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi. 

"Saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah berupa dinamika penguatan masyarakat lokal sebagai bagian dari proses transisi sosial serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta," tuturnya.

Sehingga perlunya ada Peraturan Daerah yang mengatur secara lebih operasional Penyelenggaraan Jasa Konstruksi agar memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa konstruksi yang berkualitas. Selanjutnya mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi serta menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun dan menjamin tata kelola penyelengaraan jasa konstruksi yang baik dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi," pungkasnya.(*)