Abdul Jalil Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi

Abdul Jalil Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Dapil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjabtim Apif Firmansyah resmi diberhentikan melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bertandatangan m Tito Karnavian (20/10/2022) waktu lalu.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut terjerat Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan kini sudah memiliki hukum tetap (inckrah) dengan vonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada (21/10/2022).

Untuk itu, DPRD Provinsi Jambi melakukan rapat paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa jabatan 2019-2024 Apif Firmansyah dengan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan calon anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Jalil.

" Untuk itu selaku pimpinan dan segenap seluruh anggota DPRD mengucapkan selamat mengemban amanah, selamat bertugas dan semoga dapat meningkatkan citra DPRD, semoga dengan kehadiran anda di lembaga ini dapat terjalin kerja sama yang semakin baik," jelasnya.

Pengambilan sumpah dan jabatan,di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. (*)