Satu Oknum ASN Lingkup Pemkab Kerinci Bersama Tiga Rekannya Dibekuk Polisi Karena Ini

Satu Oknum ASN Lingkup Pemkab Kerinci Bersama Tiga Rekannya Dibekuk Polisi Karena Ini

BEKABAR.ID, KERINCI - Satu oknum ASN yang bekerja di salah satu dinas Pemkab Kerinci berinisial A diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci di Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kerinci, bersama tiga rekannya, yakni Y, G dan YS pada Kamis (4/2/21) lalu.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, tertangkapnya keempat pelaku tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan berkat informasi adanya laporan dari warga atas aktivitas tersebut. Ia mengatakan keempat pelaku di tangkap sebuah pondok ladang milik tersangka YS (41) Desa Simpang Tutup dan barang bukti 1 ons atau 100 gram Sabu.

“Sebelum pengerbekan, pelaku telah beberapa kali menjualnya. Sabu yang diamankan sebanyak 1 ons atau 100 gram dinilai dengan uang sebanyak Rp 100 juta,” ujar Agung Wahyu Nugroho dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers, pada Rabu 10 Februari 2021 di Mapolres Kerinci.

Lanjut, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat timbangan digital serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca pirex kaca diduga sering digunakan pelaku dan pembeli menikmati sabu-sabu tersebut. Kemudian, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet dan pirex kaca diduga sering digunakan pelaku dan pembeli untuk menikmati sabu-sabu tersebut.

“Keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatanya, pelaku akan diancam hukuman maksimal terhadap 4 pelaku ini 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya. (wow)