BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan
Negeri Kuala Tungkal di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Senin (26/8).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Jambi
yang menetapkan peresmian pengangkatan anggota DPRD Tanjab Barat untuk masa
jabatan 2024-2029.
Bupati Anwar Sadat, yang membacakan sambutan dari Menteri
Dalam Negeri, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota legislatif
yang baru dilantik. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran anggota
DPRD sebagai penyambung lidah rakyat dan pembela kepentingan masyarakat.
"Dalam posisinya sebagai mitra Kepala Daerah, DPRD
memiliki peran strategis dalam melakukan checks and balances terhadap jalannya
pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang menegaskan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berkesinambungan," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan para anggota DPRD bahwa meskipun
mereka adalah perwakilan partai politik, kepentingan publik harus tetap menjadi
prioritas utama. "Sebesar apa pun kepentingan partai politik tempat
saudara-saudari berasal, hendaknya selalu tempatkanlah kepentingan publik di
atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Anwar Sadat berharap agar seluruh
anggota DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dengan
baik dan maksimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pembangunan
yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pelantikan kali ini juga mencatat bahwa dari 35 anggota DPRD
yang dilantik, 19 di antaranya adalah anggota lama yang terpilih kembali,
sementara 16 lainnya adalah wajah baru. Dalam rapat paripurna ini juga
dilakukan serah terima jabatan Ketua Sementara dari H. Abdullah, S.E. kepada
Ketua baru dari Fraksi PDI-P, Dudi Purwadi, S.E. (*)