Oleh:
Niken Ayu Safitri
Kabid Immawati PC IMM Kerinci
Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye
internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap
perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di
Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia.
Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership
Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.
Adapun tahun ini Komnas Perempuan mengangkat tema ‘Dukung Korban, Dukung
Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan
Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban’.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat pada masa pandemi
Covid-19. Ini diketahui dari laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan sejak
tahun 2020. Menurut data dari Komnas Perempuan telah terjadi 2.500 kasus
kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka ini
melampaui catatan laporan pada tahun 2020 yang mana hanya ada 2.400 kasus.
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi perhatian
serius. Perempuan seharusnya berhak untuk bisa merasa aman dimana saja mereka
berada. Perempuan mesti mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk
kekerasan. Semua harus berpartisipasi, tanpa terkecuali.
Hal yang lebih penting pula, adanya edukasi dini mengenai bentuk
pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Untuk korban kekerasan terhadap perempuan jangan segan-segan untuk Speak
Up. Karena akan ada banyak orang yang akan berada di barisanmu. Jangan takut,
mari bersama-sama kita berjuang mencegah seluruh kekerasan terlebih kekerasan
terhadap perempuan, baik verbal, fisik, seksual dan lain-lainnya.