Perempuan Berhak Merasa Aman

Perempuan Berhak Merasa Aman

Oleh:

Niken Ayu Safitri

Kabid Immawati PC IMM Kerinci

Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Adapun tahun ini Komnas Perempuan mengangkat tema ‘Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban’.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat pada masa pandemi Covid-19. Ini diketahui dari laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2020. Menurut data dari Komnas Perempuan telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka ini melampaui catatan laporan pada tahun 2020 yang mana hanya ada 2.400 kasus.

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi perhatian serius. Perempuan seharusnya berhak untuk bisa merasa aman dimana saja mereka berada. Perempuan mesti mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Semua harus berpartisipasi, tanpa terkecuali.

Hal yang lebih penting pula, adanya edukasi dini mengenai bentuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan.  Untuk korban kekerasan terhadap perempuan jangan segan-segan untuk Speak Up. Karena akan ada banyak orang yang akan berada di barisanmu. Jangan takut, mari bersama-sama kita berjuang mencegah seluruh kekerasan terlebih kekerasan terhadap perempuan, baik verbal, fisik, seksual dan lain-lainnya.