Oleh:
Muhammad Amin, S.H., M.H*
Beberapa waktu lalu, kebijakan penghentian penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik. Pro dan kontra mencuat, dengan banyak pihak yang menilai kebijakan ini sebagai penghalang bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, di tengah dinamika tersebut, penting bagi kita untuk lebih bijaksana dan dewasa dalam menyikapi masalah ini, dengan melihatnya dari berbagai sudut pandang dan memahami kerangka regulasi yang ada.
Pemahaman Regulasi: Harmonisasi yang Dibutuhkan
Kebijakan ini tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi dengan narasi populis seperti "keadilan untuk orang miskin dilarang berobat." Sebaliknya, diperlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan panduan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjadi landasan dalam memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur kriteria fakir miskin sebagai dasar pemberian bantuan.
Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2020 juga memberikan pedoman teknis terkait kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dalam konteks ini, kebijakan penghentian SKTM sebenarnya bukan tindakan sepihak, tetapi langkah penyesuaian terhadap harmonisasi regulasi yang ada. Kadinkes Provinsi Jambi, dr. Mhd. Fery Kusnadi, hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dan program-program yang dirancang oleh Gubernur.
Pemprov, Pemkab, dan Pemkot: Kewenangan yang Berbeda
Perlu dipahami bahwa berdasarkan undang-undang terbaru tentang pemerintahan daerah, kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki perbedaan mendasar. Pemerintah provinsi tidak memiliki masyarakat secara langsung, melainkan hanya wilayah administratif. Sebaliknya, masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi seharusnya dipandang sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih proaktif dalam mengurus warganya. Dalam hal ini, kabupaten/kota di Jambi justru perlu berterima kasih karena provinsi masih berperan signifikan dalam mengurus masyarakat di luar kewenangan langsungnya.
Integritas Kadinkes dan Pengalaman Panjang
Sebagai pelaksana tugas, dr. Fery Kusnadi memiliki rekam jejak panjang dalam pelayanan publik. Sejak menjabat sebagai Dirut RSUD KH Daud Arief Kualatungkal, Plt. Dirut RSUD Raden Mattaher, hingga Kadinkes Provinsi Jambi dan Pj. Bupati Tanjab Barat, ia telah menunjukkan integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Masyarakat dan Pemerintah: Tanggung Jawab Bersama
Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus bersifat konstruktif. Semua elemen masyarakat dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam mengisi kemerdekaan. Pemerintah bertugas menjalankan program sesuai tupoksi, sementara masyarakat berperan sebagai sosial kontrol yang memberikan masukan demi kebaikan bersama.
Mari kita bersama-sama mencintai Jambi dengan memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan daerah. Harmonisasi kebijakan, kerjasama lintas pihak, dan semangat membangun adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jambi.
*Penulis Menyelesaikan Pendidikan di Perguruan Tinggi Kampus;
S1 Univesitas Jambi 2010(Wisuda/Selesai)
S2 Univeristas Indonesia 2014(Wisuda/Selesai)
-Staff Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeritas Jambi
-Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam(KAHMI) Jambi
-Pengurus Ikatan Alumni Univeritas Indonesia Wilayah Jambi (ILUNI UI Jambi)
-Pengurus MUI kota Jambi
-Pengurus LBH- Muhammadiyah Jambi