BEKABAR.ID, LAMPUNG - Pelaku penusukan Alm. Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Alpin Andrian, mendapatkan putusan hukuman 4 tahun kurungan penjara, Kamis (1/4).
Pada putusan Majelis Hakim, Terdakwa Alpin tidak didapati bahwa melakukan perencanaan pembunuhan kepada Syekh Ali Jaber pada September 2020 lalu di Masjid Falahudin, Kelurahan Suku Jawa, Tanjung Karang Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa," kata Ketua Majelis Hakim.
Dengan ini, Terdakwa Alpin dibebaskan dalam dakwaan percobaan penghilangan nyawa orang yang diketahui menggunakan pisau dapur.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa tindakan dari Terdakwa Alpin ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Alm. Syekh Ali Jaber.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Putusan.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim melanjutkan Terdakwa Alpin dilimpahkan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya terhadap Alm Syekh Ali Jaber.
Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini adalah satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 13 cm, satu gagang pisau, dan beberapa bukti lainnya.
Putusan yang diterima Terdakwa Alpin ini, Ardiansyah selaku Penasihat Hukum memilih untuk pikir-pikir atas putusan ini. Begitupun jaksa penuntut umum.
"Dipersilakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang putusan perkara penusukan Alm. Syekh Ali Jaber ini dilakukan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandar Lampung.(*)
Sumber: Khumparan.com