Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur

BEKABAR.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kini bergantung pada seberapa cepat Mahkamah Konstitusi (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam perkara sengketa hasil pilkada.

Menurut Tito, jika MK segera mengunggah dokumen putusan dismissal setelah membacakannya, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penetapan kepala daerah terpilih.

"Bahkan ada KPU daerah yang menyatakan, kalau dokumen diunggah hari itu, maka hari itu juga bisa langsung dibuatkan penetapannya," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Ia pun meminta MK untuk mempercepat pengunggahan dokumen putusan dismissal agar tidak menghambat tahapan berikutnya.

"Kami mohon kepada MK, setelah keputusan ditetapkan, segera unggah di website mereka. Ini penting agar KPU bisa segera mengeluarkan penetapan berdasarkan keputusan dismissal MK," tegasnya.

Selain itu, Tito berencana bertemu dengan Ketua MK, Suhartoyo, guna membahas percepatan pengunggahan dokumen serta meminta pendapat hukum terkait kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah menjadwalkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut harus ditunda menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara sengketa pilkada yang telah diregistrasi. Putusan dismissal ini akan menentukan perkara mana yang berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.

Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang pilkada. Paslon yang telah ditetapkan ini nantinya akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang pilkadanya tidak disengketakan di MK, berjumlah total 297 gubernur, bupati, dan wali kota.

Meski demikian, Tito belum dapat memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini akan dilantik. Ia menekankan bahwa setelah putusan dismissal MK, masih ada proses administrasi yang cukup panjang, mulai dari penetapan oleh KPU, pengusulan ke DPRD, hingga pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri. (*)