Inspektorat Pemda tidak Tidak Efektif di Bawah Kepala Daerah

Inspektorat Pemda tidak Tidak Efektif di Bawah Kepala Daerah

MI/DHIKA KUSUMA WINATA Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negera (Kemendagri) Tumpak Haposan Simajuntak

BEKABAR.ID, JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menilai tidak maksimalnya pengawasan aparat intern pengawas pemerintah (APIP) di daerah mencegah korupsi lantaran persoalan kelembagaan. Menurut Kemendagri, idealnya inspektorat provinsi ditarik ke pusat sedangkan inspektorat pemkab/pemkot ke tingkat provinsi agar bisa tercipta independensi dalam pengawasan.

"Selama APIP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, selama itu pula tidak akan efektif. Apalagi independensi, tidak akan pernah independen," kata Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simajuntak dalam webinar yang digelar Stranas Pencegahan Korupsi, Senin (1/11).

Menurut Tumpak, banyak hambatan APIP untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan di daerah. Dia turut menyinggung, pada 2017 ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Presiden terkait penguatan APIP. Kemendagri pun mengusulkan penarikan organ APIP ke tingkat lebih tinggi."Maka solusinya menurut kami dulu pernah diwacanakan APIP di kabupaten/kota ditarik menjadi organ provinsi. APIP provinsi ditarik menjadi organnya menteri atau pusat," imbuhnya.

Untuk persoalan anggaran, Tumpak mengatakan pemda memang kerap mengalokasikan dana yang minim. Padahal, imbuhnya, sudah ada peraturan Mendagri pada 2019 terkait pedoman APBD yang di dalamnya ada ketentuan alokasi anggaran pengawasan dihitung berdasarkan total belanja daerah."Saya yakin belum ada daerah yang bisa memenuhinya apalagi memang 2019, 2020, kita dilanda pandemi covid-19 sehingga ada refocusing dan realokasi anggaran. Sebelum pandemi pun anggaran pengawasan selalu rendah," tuturnya.

Mengenai hambatan sumber daya manusia (SDM), Tumpak mengatakan sudah ada PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP itu juga terkait pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi pimpinan inspektorat."Sudah dibuat PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan sisi SDM. Tapi kami melihat sejauh ini kurang efektif karena masih banyak kepala daerah yang mengangkat terlebih dulu baru meminta persetujuan ke Kemendagri. Capek juga kita menegur-negurnya," kata Tumpak. (P-2)




Sumber: Media Indonesia