BEKABAR.ID, JAKARTA - Jaksa
penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat pembacaan tuntutan di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menyimpulkan Richard
Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang
telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa menyimpulkan Richard
Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang
telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam
perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun
dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat
membaca tuntutan.
Dalam perkara ini Richard
Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal
alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana
terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya Putri Candrawathi,
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Putri
Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengatakan hal yang
memberatkan Putri Candrawathi karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan
di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan
tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa
tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan
dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan
terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun Ferdy Sambo yang
merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.
"Terdakwa Ferdy Sambo
bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim
Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
JPU menilai Sambo dihukum
seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa
manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan
terhadapnya.
Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky
Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari
2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama
sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat
Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang
meringankannya.
“Adapun hal meringankan
terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti
kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan
terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk Ricky Rizal,
jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua
dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit
dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan
perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan
adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari
nafkah.
“Terdakwa masih memiliki
anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.
Dalam sidang pembacaan
tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi
dan Yosua menjadi motif pembunuhan Yosua. Kuat Ma’ruf dituduh mengetahui
perselingkuhan tersebut.
Baik pengacara Putri
Candrawathi dan Ferdy Sambo, maupun pengacara keluarga Yosua, membantah motif
perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut tuduhan jaksa
asumtif dan tidak berdasar, dan menegaskan Putri merupakan korban kekerasan seksual
oleh Yosua.
“Kami sangat sayangkan
tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di
dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada
terdakwa,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis,
dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Januari 2023.
Sementara itu kuasa hukum
keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membantah perselingkuhan sebagai motif
pembunuhan Yosua. Namun Martin mengatakan pihak keluarga sepakat dengan jaksa
tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua kepada terdakwa Putri
Candrawathi.
“Namun adanya perselingkuhan
kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya
jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak
saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Selain pembacaan tuntutan,
jaksa juga akan membacakan rekomendasi status justice collaborator (JC) Richard
Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai tindakan
Richard telah memberikan keterangan yang membongkar pengungkapan kasus
pembunuhan Yosua. (*)
Artikel ini telah tayang di https://nasional.tempo.co/read/1681089/breakingnews-richard-eliezer-alias-bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara?page_num=2
dengan judul Breakingnews: Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun
Penjara