Jadi Kurir, Seorang Sipir Lapas Kuala Tungkal Ditangkap Polda Jambi

Jadi Kurir, Seorang Sipir Lapas Kuala Tungkal Ditangkap Polda Jambi

0

BEKABAR.ID, JAMBI - Seorang sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal berinisial RT, warga Jalan Nusa Indah, RT 08 Kelurahan Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Polda Jambi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RT ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam jok motornya di Jalan Terusan Makmur Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat pada hari Selasa, (18/2/20) sekira pukul 06.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan saat tim melakukan penggeledahan badan RT, tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan di bagian dalam jok motor RT ditemukan diduga narkotika yang dibungkus dalam kotak Gula Tropicana Slim.

"Dalam kotak tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 511 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir berwarna ungu dan warna pink," jelasnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2/20) di Mapolda Jambi.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa  satu kantong plastik warna hitam, satu unit hp Nokia warna hitam, serta uang sebesar Rp 1.962.000 yang merupakan hasil upah RT untuk membawa narkotika tersebut ke dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

"Dari pengakuan RT, ia telah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali. Sekali melakukan kegiatan, RT diupah sebesar Rp. 2.500.000," beber Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Ditambahkannya, RT merupakan kurir yang diperintahkan oleh RA dan B, lalu akan diedarkan di Tanjabbar

"Barang ini didapat dari RA kemudian RA memberikan ke B yang saat ini DPO, setelah itu, dari B barang tersebut diopor ke RT. Jadi RT ini diperintahakan oleh RA dari luar lapas," kata dia.

Kombes Pol Eka Wahyudianta juga menjelaskan, tangkapan tersebut termasuk jaringan internasional yang dibawa melalui jalur tikus di Kuala Tungkal.

"Barang ini didapat atau dikirim melalui Speed Boat atau Kapal Ketinting," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RT dikenakan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup,€ pungkas dia. (*)