BEKABAD.ID, JAMBI - Perjalanan sidang kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas DPRD Kerinci kian menarik untuk disimak. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Senin (05/06/23) sejumlah fakta-fakta baru pun terungkap.
Diantaranya yakni terkait proses pengajuan admistrasi tunjangan rumah dinas dewan dan persoalan pembagian nominal perorangan para dewan saat mengembalikan uang 5 miliar ke Kejari beberapa waktu yang lalu.
Zufran, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dicerca banyak pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa. Dalam keterangannya Zufran mengakui bahwa dirinya ikut terlibat memberitahukan kepada para anggota DPRD Kerinci agar mengembalikan uang ke Kejari Sungai Penuh.
"Apakah saudara yang memberi tahu anggota dewan untuk pengembalian uang tersebut?" tanya Wandi, salah seorang penasehat hukum terdakwa ke Zufran.
"Ya, karena mereka (DPRD, red) yang menanyakan kepada saya," jawab saksi Zufran.
"Bagaimana teknis pembagian uang oleh masing maing anggota dewan," tanya penasehat hukum lagi.
"Saya kembalikan kepada mereka," kata Zufran.
Wandi pun mempertanyakan kapasitas Zufran terkait keterlibatannya soal pembagian nominal uang itu.
"Bagaimana saudara saksi menyampaikan, bukankah itu bukan tugas saksi?" celutuk dia.
"Karena saya memiliki hubungan dekat dengan BPKP, mereka (dewan, red) meminta saya untuk memfasilitasi dalam pertemuan tersebut," ujar Zufran.
"Siapa saja yang mengembalikan uang tersebut?," cecar Wandi lagi.
"Untuk yang mengembalikan dewan semuanya," jawab Zufran.
Mengenai tiga tersangka yakni Adli, Benny Ismartha dan Loly Karentina yang sudah menjadi tahanan rumah, Zufran mengaku mereka tidak ikut serta dalam pengembalian uang. "Tidak, mereka (terdakwa, red) tidak mengembalikan," ujarnya.
Selain Zufran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan tiga saksi lain, diantaranya Kusnadi selaku Kabag Persidangan dan Perundang- Undangan DPRD Kerinci Tahun 2017, Arles selaki Kasubag Perundang-Undangan Sekda Kerinci tahun 2017 dan Michela.
Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.
Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.
Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.
Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.
Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)