BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Gejolak asmara Arjen (19) dengan sang pacar dengan nama samaran Bunga (16) nekat menempuh jalan pintas dengan akal bulus agar cinta direstui ke jenjang pernihakan. Buntutnya, Arjen justru mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kerinci.
Arjen ditangkap pihak Kepolisian pada Rabu (23/6) kemarin, atas laporan tipu muslihat dan membujuk anak dibawah umur melakukan hubungan intim dengan si Bunga yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) hingga hamil enam bulan.
Data yang berhasil dihimpun dari Polres Kerinci, awal mula kejadian pada November 2020 lalu, tepatnya pada tanggal 9. Arjen menghubungi sang pacar melalui pesan singkat. “Ayo kita naik”. Pesan tersebut mengandung arti ajakan kepada Bunga untuk melakukan hubungan badan.
Ajakan tersebut tidak serta merta diiyakan sang pacar. Bunga merasa takut, jika nanti dia hamil. “Nanti kalau hamil bagaimana?” tanya bunga membalas pesan Arjen.
Namun Arjen meyakinkan korban dan mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Bahkan untuk lebih meyakinkan korban, Arjen mengatakan cara tersebut sebagai jalan untuk sampai ke jenjang pernikahan.
“Kalau kamu hamil, saya siap tanggung jawab. Kan kita maunya nikah. Kalau tidak begini caranya, tidak akan diijinkan (menikah, red),” pesan Arjen ke korban.
Mendengar pernyataan tersebut, hati sang pacar akhirnya luluh dan bersedia memenuhi permintaan Arjen. “Ya, saya mau melakukannya,” balas chat korban kepada Arjen.
Setelah berkomunikasi melalui pesan singkat, akhirnya sekira pukul 12.00 Wib, Arjen menjemput Bunga di depan sekolah dan membawanya ke kawasan Bukit Tangis, Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Disana keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, yang diawali dengan bujuk rayu oleh Arjen.
Tak selesai disitu, setelah hubungannya tak terendus. Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan setiap pekan dan bahkan sampai dua kali dalam satu pekan.
Perbuatan terlarang tersebut, akhirnya tercium juga. Saat kekuarga korban mengetahui bahwa korban telah hamil, dan saat diperiksa usia kehamilan sudah berumur 6 bulan.
Keluarga korban tak terima dan kemudian melaporkan kepada Polres Kerinci. Akhirnya Arjen ditangkap saat berada disekitar lapangan Pemda Kerinci di Sungaipenuh pada Rabu (23/6) kemarin, sekira pukul 18.00 Wib sore.
Diketahui identitas pelaku bernama Arjen Riswandi Alias Jen Bin Arlis (19), Buruh Bangunan, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi SE MM, mengatakan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, Arjen dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ungkap Kasat. (jon/red)