Varian Penerimaan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci: Pimpinan 14 Juta, Anggota 8 Hingga 9 Juta

Varian Penerimaan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci: Pimpinan 14 Juta, Anggota 8 Hingga 9 Juta

Sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRS Kerinci, Senin (29/05/23). Foto Sebri Asdian

BEKABAR.ID, JAMBI - Pengembalian uang oleh DPRD dan eks DPRD Kerinci kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebesar Rp 5 Miliar pada Maret lalu ternyata nominalnya berbeda-beda.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 hingga tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (29/05/23).

"Perbedaan jumlah pengembalian uang tersebut berbeda (bervariasi, red) karena jumlah yang diterima juga berbeda," ujar salah seorang saksi pada persidangan.

Untuk jumlah yang akan dikembalikan, para DPRD dan eks anggota DPRD Kerinci ini mencari informasinya melalui sesama DPRD dan eks DPRD Kerinci.

"Yang memerintahkan untuk mengembalikan adalah Ketua DPRD Kerinci," beber saksi.

Saksi lain pada persidangan mengakui, besaran tunjangan yang diterima oleh anggota berkisar Rp 8 juta sampai dengan 9 juta. "Sementara untuk pimpinan DPRD sebesar 14 juta, yang cair setiap tanggal 2, 3 atau 4," kata saksi.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)