BEKABAR.ID, JAMBI - Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menyita 11 dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor PTPN VI Jambi kawasan Paal 10 Kota Jambi, Selasa (17/10/2023).
Saat tim dari Polda Jambi melakukan penggeledahan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus disaksikan atau didampingi langsung oleh Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedi Akbar.
Kepada sejumlah awak media, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan bahwa penggeledahan di PTPN VI ini dimaksudkan untuk mencari sejumlah berkas dokumen.
Sejumlah berkas dokumen yang dicari di perusahan perkebunan nusantara VI itu, diperlukan dalam pengembangan dugaan kasus yang ditemukan di PTPV VI.
“Tadi total ada 11 dokumen yang kita sita untuk pengembangan kasus yang sedang kami tangani,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, bahwa penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan. Selain itu penggeledahan ini juga dilakukan, karena PTPN VI belum bisa memberikan dokumen yang diminta penyidik Polda Jambi.
“Alhamdulillah tadi dokumen yang kita cari sudah kita temukan, dokumennya soal SK pimpinan yang dulu,” terangnya lagi.
Ia juga menyebutkan bahwa penyitaan dokumen ini, berkaitan dengan sejumlah tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh pihaknya.
“Pasti berkaitan soal (tersangka baru) itu, tapi nanti detailnya berapa orang dan siapa saja akan diumumkan oleh Pak Direktur Reskrimsus melalui Press Release,” pungkasnya.
Benar saja, usai melakukan penggeledahan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, membawa dua box putih berisi penuh dengan dokumen dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. (*)