Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Baju Linmas Merangin

Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Baju Linmas Merangin

0

BEKABAR.ID, MERANGIN - Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri Merangin tetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Limnas ditubuh Satpol PP Merangin tahun 2018 silam, Senin (27/7/2020).

Ke empat tersangka tersebut, yakni SH selaku pelaksana kegiatan, ACH yang ikut serta bersama SH, inisial AZ selaku PA dan PPK serta ISK selaku ketua Pokja.

Atas dugaan korupsi tersebut, negara ditafsir mengalami kerugian negara tak kurang dari Rp 400 Juta.

“Iya hari ini kita sudah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Limnas ditubuh Satpol PP Merangin tahun 2018 lalu,” tegas Kejari Merangin Martha Parulina Berlina dalam keterangan presnya. (*)