BEKABAR.ID, JAMBI - Empat orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. Para pelaku ini, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (18/11/2022)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Nico Darutama menyebutkan bahwa keempat pelaku yang kita amankan ini adalah KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42) yang merupakan warga Kota Jambi.
"Benar, para pelaku kita tangkap di Jalan Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan Kolam pemancingan Kota baru indah Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Kompol Niko Darutama menjelaskan penangkapan para pelaku diawali saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Tim langsung menuju ke lokasi pukul 23.00 WIB, saat itu petugas melakukan pemeriksaan pada seorang pelaku berinisial SO ditemukan di dalam kantong SO ada 2 paket kecil diduga sabu," ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi, SO menyebutkan sabu miliknya diperoleh dari KA dan 2 paket kecil shabu tersebut akan dijual kembali atas perintah KA.
"Dari hasil penjualan sabu, SO mendapatkan upah 100.000," beber Kasat Narkoba.
Tidak hanya itu, KA saat diinterogasi mangatakan bahwa ia masih ada memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital , sendok shabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumah.
"Tim melakukan pengembangan dari KA, dan mengakui mendapatkan sabu beli dengan RY seharga Rp.1.000.000," sambungnya.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke Kolam pemancingan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya RY yang berinisial RT dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan RT didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga shabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.
"Saat dilakukan introgasi, RT mengakui bahwa barang bukti miliknya yang disimpan tersebut ia beli dengan seseorang (dalam lidik) atas perintah RY dan pada saat diamankan RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan shabu kepada KA," beber Kasat Narkoba.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. (*)