Temukan Sehektar Ladang Ganja di Sungai Penuh

Temukan Sehektar Ladang Ganja di Sungai Penuh

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Tim Satresnarkoba Polres Kerinci, yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho saat turun kelokasi, berhasil menemukan lebih kurang 1 Hektar ladang yang berisi tanaman Ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan ladang ganja di puncak Desa Sungai Ning Kota Sungai Penuh. "1 orang pelaku berhasil diamankan atas nama Fitra Yeni (40) yang merupakan pemilik ladang," ungkapnya.

Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 WIB di KM 10 puncak Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi ada yang menanam ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Opsnal IPDA Yandra K, SH melaporkan informasi kepada Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH. Atas perintah dari Kapolres, Tim Opsnal mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan secara intens terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH memimpin Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi dengan menempuh perjalanan selama 1 jam dengan berjalan kaki, dan kondisi lokasi jalan tebing miring dan hujan, sehingga jalan licin.

"Namun berkat kegigihan seluruh tim, berhasil mengamankan satu orang wanita berikut dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang terjemur di Pondok Ladang KM 10 puncak," bebernya.

"Namun pada saat dilakukan penggerebekan satu orang diduga tersangka, berhasil melarikan diri," tambahnya.

Setelah penangkapan tersebut, dilakukan pengecekan disekitar lahan dan ditemukan banyak tanaman ganja siap panen dgn ketinggian sekitar 2 meter di lahan seluas Satu Hektar. "Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 100 batang narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 plastik warna hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 105 gram," ujar Kapolres.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa giat tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 5 Bulan," tegasnya. (*/red)