Sidang Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci: Kisah Asraf dan Afrizal HS Soal Perda dan Temuan Rp 350 Juta oleh BPK

Sidang Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci: Kisah Asraf dan Afrizal HS Soal Perda dan Temuan Rp 350 Juta oleh BPK

Asraf (kemeja putih) dan Afrizal HS (kemeja biru) saat bersaksi di PN Tipikor Jambi, Selasa (01/08/23). Foto: Sebri Asdian

BEKABAR.ID, JAMBI - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Asraf dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (01/08/23).

Asraf tak sendirian, dia temani oleh Politisi Gerindra Afrizal HS. Keterangan yang gali saat sidang adalah kapasitas sewaktu Asraf menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kerinci dan Afrizal HS menjabat sebagai Sekda Kerinci.

Pantauan bekabar.id, setelah disumpah,  mereka dimintai keterangan terlebih dahulu secara terpisah. Sementara  lima saksi lainnya diminta untuk keluar ruang persidangan.

Saat bersaksi, Afrizal mengaku tak ingat berapa besaran tunjangan Rumdis DPRD Kerinci. Namun dirinya tak menyangkal jika Perbup nomor 22 Tahun 2017 digagas pada saat ia menjabat. Afrizal sangat yakin jika Perbup tersebut sudah sesuai prosedur. “Perbup nomor 22 Tahun 2017 sudah sesuai dengan prosedur. Selama saya menjabat, tidak pernah ada masalah,” ujarnya.

Afrizal bilang, seingatnya, Perbup nomor 22 Tahun 2017 berisikan tentang hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, berupa hak keuangan transportasi dan perumahan. “Alur pembuatan Perda tersebut dimulai dari usulan OPD, selanjutnya dibahas, dianalisa dan diteliti oleh Bagian Hukum Pemkab Kerinci, kemudian dinaikkan ke Sekda untuk diajukan atau didisposisikan ke Bupati Kerinci,” terangnya.

Ia menyebutkan, selama menjabat, tidak ada perubahan, pergantian atau pembatalan terhadap Perbup itu. Ia meyakini, apa yang telah dirumuskan oleh Bagian Hukum juga sudah sesuai prosedur.

“Kami saat itu tidak pernah menolak apa yang sudah dirumuskan oleh Bagian Hukum dan saat saya menjabat tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.

Jadi Temuan BPK di Zaman Asraf

Dilantik menjadi Sekda Kerinci pada Juni 2017 dan purna jabatan pada Juni 2018, Afrizal tak menyangka jika Perda nomor 22 yang digagas pada zamannya disoal oleh BPK pada tahun 2021. Kala itu Sekda Kerinci dijabat Asraf yang didapuk menjadi Pj oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Saat bersaksi di PN Tipikor Jambi, Asraf membeberkan jika tahun 2021 BPK menemukan kelebihan bayar di sekretariat DPRD Kerinci tahun 2020. Sepucuk surat yang diterima dari BPK menyatakan besaran kelebihan bayar tersebut sebesar Rp 350 juta lebih.

“Setelah ada temuan dari BPK sekitar Rp 350 juta, Perbup nomor 22 Tahun 2017 pun akhirnya diubah menjadi Perbup nomor 12 Tahun 2021,” jelas dia.

Perbup nomor 22 Tahun 2017, lanjut Asraf, pajak tunjangan tidak dibebankan ke dewan, sementara Perbup nomor 12 tahun 2021 barulah ditetapkan pajak dibebankan ke dewan. “Makanya Perbup yang baru besaran tunjangan dewan lebih besar dari Perbup lama,” celutuknya.

Perubahan Perda menurut Asraf difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Jambi. “Perubahan hanya di pasal perubahan besaran tunjangan, kemudian hasil perubahan Perbup disampaikan ke bupati dan ditandatangani oleh bupati,” bebernya.

Mengenai dikembalikannya atau tidak temuan kelebihan bayar tunjangan dewan oleh BPK, Asraf mengatakan tidak tahu. Begitupun soal status Perda nomor 12 Tahun 2021 itu.

“Tidak tahu sekarang kalau Perbup itu (nomor 12 Tahun 2021, red) masih berlaku atau tidak. Dikembalikan temuan itu atau tidak, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Disesi akhir persidangan, Asraf dan Afrizal kompak menyatakan sepakat jika DPRD berhak atas tunjangan Rumdis kepada Majelis Hakim.

“Bagaimana pendapat kedua saudara saksi, apakah DPRD berhak atas tunjangan Rumdis,? tanya Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.

“Berhak,” jawab Asraf dan Afrizal.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci.


Penulis: Sebri Asdian