Setelah Banding, Hukuman Mantan Kadis Perkim Sungai Penuh Dikurangi

Setelah Banding, Hukuman Mantan Kadis Perkim Sungai Penuh Dikurangi

BEKABAR.ID, JAMBI - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi beberapa waktu lalu, Nasrun mantan kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi anggaran fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019.

Keluarnya putusan banding ini dibenarkan humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, ia mengatakan Hakim tinggi menerima banding dari JPU, namun ada perbaikan terkait putusan awalnya Nasrun divonis 7 tahun penjara kini turun menjadi 6 tahun penjara.

"Selain pidana, Nasrun juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1,731 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda masuk disita Jaksa dan dilarang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Ditambahkannya, jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara eks bendahara dinas Perkim Kota Sungai Penuh Lusi Afrianti dihukum penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Saparudin Hasibuan, hakim anggota Nirbala Dewita dan Muhammad Basyir HB menyatakan Lusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dikatakan kembali Yandri Roni, Lusi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 417 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

"Namun Lusi sudah mengembalikan 180 juta Rupiah dari total hukuman uang pengganti sehingga saat ini hanya perlu membayar Rp 237 juta," pungkasnya.

Sebelumnnya, Nasrun dan Lusi dijerat atas kasus korupsi di Dinas Perkim Sungaipenuh, untuk anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Modusnya beragam, mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.(*/red)