BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, seorang DPO dalam kasus tindak pidana ITE akhirnya ditangkap oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci. Pelaku, yang berinisial EW (21), ditangkap pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 23.55 WIB di Taman Sutet, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku, EW, kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan," ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika korban menjalin hubungan dengan pelaku. Setelah satu tahun enam bulan, pelaku mulai berani meminta foto-foto pribadi korban. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut. "Pelaku sempat meminta korban untuk membelikannya pakaian dengan ancaman menyebarkan foto-foto korban di media sosial," jelas AKP Very.
Karena korban tidak memenuhi permintaan pelaku, foto-foto pribadinya pun disebarluaskan di media sosial oleh pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
AKP Very juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. "Kami mengingatkan pentingnya memahami intisari Undang-Undang ITE, yaitu untuk menghentikan penyebaran hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian atau bullying, serta konten yang menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," tukasnya. (*)