BEKABAR.ID, MERANGIN - Tidak
dipungkiri bahwa dengan menggunakan komunikasi yang baik akan menghasilkan hal
yang baik dan positive, hal tersebut terlihat dari usaha yang dilakukan oleh
Polres Merangin dalam menjaga Harkamtibmas diwilayahnya. Dimana dengan cara
melakukan penggalangan dan komunikasi yang baik Polres Merangin kembali
menerima penyerahan 2 (dua) pucuk Senjata Api Rakitan (KECEPEK).
Peristiwa penyerahan senjata api rakitan
tersebut dilakukan pada Minggu (27/11/2022) pukul 17.00 WIB, di Desa Sungai
Kapas Kecamatan Bangko dan Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten
Merangin, dimana pada hari itu 2 masyarakat dari Desa yang berbeda secara sukarela
menyerahkan senjata api rakitan miliknya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata,
S.I.K., M.H mengatakan, bahwa penyerahan senjata api rakitan ini merupakan
tindak lanjut dari himbauan yang sebelumnya sudah dilaksanakan personil Polres
Merangin dan Polsek jajaran dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit
Masyarakat (PEKAT) II SIGINJAI 2022.
“Ya, kemarin personil kita dari Tim Opsnal
Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan penggalangan terhadap
masyarakat yang mempunyai senjata api rakitan agar diserahkan kepada pihak
Kepolisian dan alhamdulilah dari komunikasi yang dilakukan akhirnya Sdr Habibi
(30) tahun warga Desa Pauh Menang dan Sdr Acif (35) tahun warga Desa.Sungai
Kapas menyerahkan senjata api rakitan Laras panjang jenis Kecepek, dan senjata
api rakitan jenis revolver dilengkapi satu butir peluru”. Ujar Kapolres.
Saat ini senjata api rakitan yang sudah
diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ke pihak Polres Merangin sebanyak 9
(sembilan) pucuk sejak dimulai pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2022 dan
sekarang ini barang bukti tersebut diamankan di Polres Merangin. (*)