Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

BEKABAR.ID, MERANGIN -  Tidak dipungkiri bahwa dengan menggunakan komunikasi yang baik akan menghasilkan hal yang baik dan positive, hal tersebut terlihat dari usaha yang dilakukan oleh Polres Merangin dalam menjaga Harkamtibmas diwilayahnya. Dimana dengan cara melakukan penggalangan dan komunikasi yang baik Polres Merangin kembali menerima penyerahan 2 (dua) pucuk Senjata Api Rakitan (KECEPEK).

Peristiwa penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan pada Minggu (27/11/2022) pukul 17.00 WIB, di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko dan Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, dimana pada hari itu 2 masyarakat dari Desa yang berbeda secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H mengatakan, bahwa penyerahan senjata api rakitan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan yang sebelumnya sudah dilaksanakan personil Polres Merangin dan Polsek jajaran dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) II SIGINJAI 2022.

“Ya, kemarin personil kita dari Tim Opsnal Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang mempunyai senjata api rakitan agar diserahkan kepada pihak Kepolisian dan alhamdulilah dari komunikasi yang dilakukan akhirnya Sdr Habibi (30) tahun warga Desa Pauh Menang dan Sdr Acif (35) tahun warga Desa.Sungai Kapas menyerahkan senjata api rakitan Laras panjang jenis Kecepek, dan senjata api rakitan jenis revolver dilengkapi satu butir peluru”. Ujar Kapolres.

Saat ini senjata api rakitan yang sudah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ke pihak Polres Merangin sebanyak 9 (sembilan) pucuk sejak dimulai pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2022 dan sekarang ini barang bukti tersebut diamankan di Polres Merangin. (*)