Sekretaris Nasdem Kerinci Dodo Harianto Ikut Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD, Hakim Curigai Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris Nasdem Kerinci Dodo Harianto Ikut Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD, Hakim Curigai Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris DPD Partai Nasdem Kerinci, Dodo Harianto (kemeja putih) saat dipersidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Sebri Asdian

BEKABAR.ID, KERINCI - Kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci kian menarik untuk disimak. Selain menyeret sejumlah nama pejabat Kerinci, nama petugas partai pun tak luput dari sorotan.

Salah satunya yakni Sekretaris DPD Partai Nasdem Kerinci, Dodo Harianto. Bacaleg Dapil III DPRD Kerinci ini juga dipanggil dalam persidangan.

Dodo tak sendirian, dia ditemani empat orang lainnya untuk dimintai keterangan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Dodo mengungkapkan jumlah tunjangan yang diterima pada tahun 2017 sampai dengan Agustus 2019 berbeda dengan jumlah pada tahun 2014 hingga tahun 2016. "Nominal yang kami terima pada tahun tersebut berbeda," kata Dodo kepada majelis hakim.

Dodo mengakui, pada 2019 kembali mencalonkan diri sebagai DPRD Kabupaten Kerinci. "Saat itu kami masih menjadi anggota DPRD, tapi aktif juga berkampanye," ucapnya.

Saat persidangan, hakim pertanyakan soal buku besar Gaji dan tunjangan DPRD Kerinci yang putus pada bulan Agustus 2017.

Selain itu, hakim juga mencurigai pemalsuan tanda tangan pada buku penerimaan tunjangan rumah dinas. Kemudian Dodo bersama saksi lain diminta hakim untuk menandatangi kertas kosong sebagai pedoman melihat bentuk tanda tangan yang asli.

Setelah itu, hakim terlihat membuka buku penerimaan tunjangan dan mencocokkan tanda tangan di kertas kosong yang baru ditandatangani dengan buku penerimaan tunjangan tersebut.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (seb)