Sebanyak 1245 Unit Handphone di Amankan Polda Jambi Terkait Kasus Ini

Sebanyak 1245 Unit Handphone di Amankan Polda Jambi Terkait Kasus Ini

BEKABAR.ID, JAMBI - Polda Jambi melalui Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminalisasi khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kronologi penangkapan tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) berupa 1 unit mobil truk box dan 1245 unit handphone Merk Xiaomi, Jumat (5/3). 

Kombes Pol Kaswandi Irwan Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi mengatakan total ada 5 orang pelaku, 3 orang berhasil di tangkap dan 2 orang lagi masih dalam proses pencarian. 

"Ada tiga Pelaku yang berhasil di amankan yakni berinisial R (31), S (35) dan A (37)," kata Kaswandi. 

Kejadian berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 21:00 Wib, Eka (26) selaku supir mobil truk box, akan melakukan ekspedisi dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan membawa muatan 1.245 unit handphone merk Xiaomi. 

Kaswandi mengatakan, sebelum berangkat Eka (korban) menghubungi Budi untuk memastikan siapa yang akan menjadi penunjuk jalannya, setelah beberapa waktu Budi mengatakan bahwa yang akan menemani korban diperjalanan menuju pekanbaru adalah R (31). 

"Sampai di daerah palembang, korban membawa 1 orang penunjuk jalan atas nama R (31) yang di anggap tau jalur perjalanan menuju Pekanbaru, " kata Kaswandi. 

Kemudian dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru, masuk ke wilayah Jambi. 

"Tepatnya jalan lintas Timur kilometer 41 Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, ada pertukaran supir, korban bergantian dengan R (31)," kata Kaswandi. 

Tidak berselang lama R (31) menghentikan Mobil dengan alasan ingin buang air kecil. 

"Pada saat itu ada 4 orang pelaku mendatangi korban, 2 disisi kiri dan 2 disisi kanan, kemudian membawa korban masuk ke dalam mobil yang digunakan para pelaku tersebut, " jelas Kaswandi. 

Selama didalam kendaraan korban di ikat dan di cek barang yang di bawaknya. 

"Mereka menanyakan uang jalan dan segala macam termasuk ATM, kemudian mereka pergi ke salah satu ATM untuk mengambil uang," tutur Kaswandi. 

Selanjutnya, para pelaku balik ke TKP di kilometer 41 kemudian mereka membuka belakang truk box tersebut dan ternyata didalamnya ada membawa  handphone, kurang lebih ada 50 kotak handphone dengan jumlah kurang lebih 1.245 unit. 

Kemudian lebih kurang 1 setengah bulan team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. 

"Awalnya perkara ini dilaporkan di Polres Muaro Jambi, karna kami menganggap ini perkara besar sehingga kami tarik ke Polda jambi, "jelas Kaswandi. 

Hasil penyelidikan lebih kurang 1 bulan setengah Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi bawa salah satu pelaku berada di wilayah Lampung. 

"Kami melakukan koordinasi dengan rekan-rekan di Polda lampung," tutur Kaswandi. 

Pada tanggal 23 Februari 2021, team  Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan salah satu pelaku. 

"Kami berhasil mengamankan yaitu saudara R (31), di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kemudian diperiksa ditemukan sejumlah barang bukti berupa handphone," jelas Kaswandi. 

Tidak butuh waktu beberapa lama, Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku lagi. 

"Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2021 Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menangkap satu lagi jaringannya atas nama S (35) di lokasi yang sama dengan R (31), "lanjut Kaswandi. 

Kemudian Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi,  ada pelaku lainnya yang berada di wilayah sumatera Selatan (Sumsel). 

Pada tanggal 27 Februari 2021, Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan pelaku lagi atas nama A (37). 

"Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kami bisa mengamankan pelaku atas nama A (37), yang berada di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Kaswandi. 

Saat ini Team Resmob Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan Pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya. 

Sebagai informasi tambahan, total handphone yang berhasil di amankan Polda Jambi sebanyak 73 Unit dan para pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencuri dan Kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara.(ist)