BEKABAR.ID, MERANGIN - Satu wanita dari tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba berhasil di amankan Polisi Resor (Polres) Merangin dalam Operasi Anti Narkoba.
Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Mapolres Merangin mengatakan terdapat lima Kasus yang berhasil di ungkap selama bulan November tahun 2019.
"Kita telah berhasil mengamankan tujuh tersangka. Satu dari tujuh orang yang tertangkap masuk dalam daftar residipis. Adapun tersangkanya yakni AP (26), MTF (19), ID (33), RFD (21), HMN (37), MSR (38) dan satu wanita WND (25)," jelas Kapolres, Kamis (28/11).
Kapolres menyebutkan beberapa tersangka pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 dan melakukan perbuatan hal yang yang sama di tahun 2019.
"Sedangkan satu tersangka, baru diamankan anggota Satres Narkoba pada Rabu malam (27/11), ia merupakan residivis yang pernah dipidana selama 5 tahun," ujarnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan.
"Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku seberat 3,45 gram," pungkasnya. (amn/wow)