BEKABAR.ID, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan larangan keras bagi seluruh personel Polda Jambi untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolda saat diwawancarai awak media setelah kegiatan bakti sosial pada Selasa (25/6) siang.
Kapolda Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan dengan tegas bahwa anggota yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi berat. "Presiden dan Kapolri telah menggarisbawahi bahwa setiap anggota yang terlibat dalam judi online akan dihukum," kata Rusdi.
Rusdi menambahkan, Polda Jambi akan mematuhi instruksi tersebut sepenuhnya. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari Presiden dan Kapolri. Jika ada anggota yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi dari institusi," lanjutnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil memblokir ratusan situs judi online sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas ilegal ini. Plt Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.
Terhitung sejak dua bulan dari tanggal 27 April - 23 Juni 2024, sebanyak 170 situs judi online telah dilakukan pemblokiran.
"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir sebanyak 170 situs," ujar Reza.
Reza menyatakan, perkara judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri.
"Perkara judi online ini memang menjadi atensi," ungkap Reza.
"Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditcyber Bareskrim Polri," sebutnya.
Selain itu, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
"Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi)," tutupnya. (*)