Sabu-Sabu dan Ekstasi Rp 3,9 Miliar Dimusnahkan Kapolres Tanjab Barat

Sabu-Sabu dan Ekstasi Rp 3,9 Miliar Dimusnahkan Kapolres Tanjab Barat

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM memimpin secara langsung proses pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp3.901.000.000,-. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2987,4 gram netto sabu-sabu dan 4 butir ekstasi dilakukan dengan cara di blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat pada Rabu (6/3/2024). Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian setempat.

Kejadian bermula pada Minggu (17/1/2023) sekitar pukul 17.25 WIB ketika anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi dari pihak Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen tentang seorang penumpang yang mencurigakan. "Penumpang ini memiliki tingkah laku yang mencurigakan dan memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika ditanya tentang tujuan perjalanannya," ungkap Kapolres.

Anggota polisi segera melakukan interogasi terhadap penumpang tersebut serta memeriksa barang bawaannya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh penumpang, ditemukan 3 bungkusan teh China berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 3000 gram.

Tersangka, FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari, dan KDA (24) warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa proses pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. Turut hadir dalam proses pemusnahan ini adalah Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Semua pihak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh negatif narkoba. (*/seb)