BEKABAR.ID,
SUNGAI PENUH - Proyek Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse,
Recycle (3R) di 16 Desa di Kota Sungai Penuh dikabarkan sedang menjadi Sorotan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
Bahkan BPK RI
Perwakilan Jambi disebut-sebut sengaja turun ke Sungai Penuh, khusus memeriksa
dan mengaudit proses pembangunan TPS 3R karena diduga terjadi kesalahan
administrasi, hingga ada dugaan proyek dikerjakan tanpa Rencana Anggaran
Belanja (RAB).
Informasi yang
diterima awak media, dari salah seorang pejabat di salah satu desa yang
melaksanakan kegiatan proyek TPS 3R mengatakan, pekerjaan pembangunan proyek
TPS 3R untuk 16 desa di Sungai Penuh menggunakan dana APBDes.
Namun
sebenarnya, dana untuk pembangunan TPS 3R tersebut hanyalah dana titipan saja
sebesar Rp300 juta lebih.
Sumber yang
minta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, bahwa pembangunan TPS 3R
beberapa desa sudah dikerjakan. Hanya saja, RAB untuk pembangunan bangunan TPS
3R baru keluar awal September. Artinya, dibangun dulu baru RAB dibuat oleh
PUPR.
"Ini tidak
seperti biasanya. Jika pekerjaan fisik biasanya dikerjakan sesuai dengan RAB
yang telah disiapkan, khusus pembangunan TPS 3R dikerjakan dulu, baru RAB
dibuat belakangan. Desa hanya dikasih gambar saja berapa ukuran tinggi lebar
tanpa ada RAB. Sedangkan RAB TPS 3R ini dibuat oleh Dinas PUPR dan baru dikasih
ke desa awal September. Saat ini BPK sedang menyorot pembangunan TPS 3R. Kami
di desa jadi repot," kata sumber koran ini.
Lanjut sumber
media ini, ada penambahan anggaran APBdes di ADD. Ada dana titipan lebih dari
300 juta khusus pembangunan TPS 3R di ADD.
"Ada
penambahan ADD lebih dari Rp300 juta, untuk bangunan fisik TPS 3R, ini dana
titipan Pemkot Sungai Penuh. Sehingga dalam proses pembangunan dapat
dilaksanakan, hanya bermodalkan gambar sedangkan RAB baru keluar setelah
pekerjaan selesai," kata sumber.
Pembuatan RAB
ini, kata dia tanggung jawab dari Dinas PUPR untuk membuat RAB. Petugas dari
PUPR turun ke lokasi mengecek bangunan yang sudah siap, baru dibuatkan RAB. "Kami baru terima
RAB awal September inilah," ungkapnya.
Selain itu, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh, Sahran, dikonfirmasi
membantah kalau pembangunan TPS 3R tanpa RAB. "Tidak benar, mana ada
bangunan tidak ada bestek, RAB dan tanpa perencanaan," kata Sahran via
WhatsApp.
Ditanya soal
informasi pembangunan TPS 3R dibangun dulu sedangkan RAB baru keluar dari PUPR
awal September? Sahran malah meminta agar mengecek dari mana desa yang
melaporkan tersebut dapatkan ukuran.
"Cek
bangunan desa yang menginfokan, dari mana dia dapat ukuran bangunan itu, proyek
TPS 3R dengan menggunakan dana ADD, dan dikerjakan secara swakelola, dan
besaran ADD tiap desa berbeda," jelasnya.
Sementara, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh yang baru menjabat diminta untuk
mengusut tuntas kasus persoalan ini.
“ Harapan kami
dari LSM Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar Kejari Sungai Penuh yang
baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek TPS-3R yang berlokasi di
16 Desa, anggarannya lebih Rp. 6 Milyar,” ujar Direktur LSM-GEGER, Zoni Irawan
Menurut dia, berdasarkan
dari kondisi fisik bangunan senilai Rp 200 juta diduga terjadi Mark-Up, ini
diperkuat adanya indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga dibuat
setelah bangunan fisik selesai dibangun.
“Masyarakat
awam bisa menilai, masa bangunan 6 x 8 meter hanya berdiri tiang besi H
dipasang jaring-jaring wire mesh nilai bangunannya Rp 200 juta,” ujarnya
Pengadaan mesin
pembakar sampah yang terbuat dari besi, seperti cerobong harganya hingga Rp 50
juta. Dibuat saja disini, paling habis Rp. 15 juta,” ujarnya
Jika dihitung
untuk pembangunan fisik, pengadaan tanah dan pengadaan peralatan yang baru
dibeli sekarang di 16 Desa itu berjumlah lebih Rp. 6 Milyar,” ujarnya
Kemudian, untuk
pengadaan tanah diduga juga tanpa melalui prosedur pembebasan tanah, yaitu
melalui KJPP dan bangunannya didirikan diatas tanah belum bersertifikat.
Adapun dugaan
korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TPS3R melalui Anggaran Dana Desa (ADD)
yaitu :
Perencanaan dan
pekerjaan yang mendadak/tanpa perencanaan.
Dugaan Tidak
sejalan atau kesesuaian antara RKPDes dan APBDes 2022 yang dibahas di Desa
dengan pelaksanaan ADD tahun 2022
Dugaan Mark –
Up Pembelian Tanah tanpa melalui KJPP dan Tanah untuk pembangunan fisik TPS-3R
tanpa sertifikat.
Dugaan
pembelian mesin pembakar sampah sebesar Rp. 50 juta dananya berasal dari Dana
Desa (pusat) bidang ketahanan pangan.
Dugaan
pelaksanaan pekerjaan melalui program padat karya. Pelaksana pekerjaan diduga
dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh, untuk anggarannya
diduga ditumpangi melalui ADD.
Dugaan Mark-Up
pembangunan fisik TPS-3R. Dimana diduga tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya
(RAB). RAB proyek fisik bangunan TPS-3R dilakukan setelah pekerjaan selesai.
(seb)