Proyek TPS 3R Kota Sungai Penuh Diendus BPK, Kajari Baru Diminta Usut Tuntas

Proyek TPS 3R Kota Sungai Penuh Diendus BPK, Kajari Baru Diminta Usut Tuntas

BEKABAR.ID, SUNGAI PENUH - Proyek Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) di 16 Desa di Kota Sungai Penuh dikabarkan sedang menjadi Sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.

Bahkan BPK RI Perwakilan Jambi disebut-sebut sengaja turun ke Sungai Penuh, khusus memeriksa dan mengaudit proses pembangunan TPS 3R karena diduga terjadi kesalahan administrasi, hingga ada dugaan proyek dikerjakan tanpa Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Informasi yang diterima awak media, dari salah seorang pejabat di salah satu desa yang melaksanakan kegiatan proyek TPS 3R mengatakan, pekerjaan pembangunan proyek TPS 3R untuk 16 desa di Sungai Penuh menggunakan dana APBDes.

Namun sebenarnya, dana untuk pembangunan TPS 3R tersebut hanyalah dana titipan saja sebesar Rp300 juta lebih.

Sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, bahwa pembangunan TPS 3R beberapa desa sudah dikerjakan. Hanya saja, RAB untuk pembangunan bangunan TPS 3R baru keluar awal September. Artinya, dibangun dulu baru RAB dibuat oleh PUPR.

"Ini tidak seperti biasanya. Jika pekerjaan fisik biasanya dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah disiapkan, khusus pembangunan TPS 3R dikerjakan dulu, baru RAB dibuat belakangan. Desa hanya dikasih gambar saja berapa ukuran tinggi lebar tanpa ada RAB. Sedangkan RAB TPS 3R ini dibuat oleh Dinas PUPR dan baru dikasih ke desa awal September. Saat ini BPK sedang menyorot pembangunan TPS 3R. Kami di desa jadi repot," kata sumber koran ini.

Lanjut sumber media ini, ada penambahan anggaran APBdes di ADD. Ada dana titipan lebih dari 300 juta khusus pembangunan TPS 3R di ADD.

"Ada penambahan ADD lebih dari Rp300 juta, untuk bangunan fisik TPS 3R, ini dana titipan Pemkot Sungai Penuh. Sehingga dalam proses pembangunan dapat dilaksanakan, hanya bermodalkan gambar sedangkan RAB baru keluar setelah pekerjaan selesai," kata sumber.

Pembuatan RAB ini, kata dia tanggung jawab dari Dinas PUPR untuk membuat RAB. Petugas dari PUPR turun ke lokasi mengecek bangunan yang sudah siap,  baru dibuatkan RAB. "Kami baru terima RAB awal September inilah," ungkapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh, Sahran, dikonfirmasi membantah kalau pembangunan TPS 3R tanpa RAB. "Tidak benar, mana ada bangunan tidak ada bestek, RAB dan tanpa perencanaan," kata Sahran via WhatsApp.

Ditanya soal informasi pembangunan TPS 3R dibangun dulu sedangkan RAB baru keluar dari PUPR awal September? Sahran malah meminta agar mengecek dari mana desa yang melaporkan tersebut dapatkan ukuran.

"Cek bangunan desa yang menginfokan, dari mana dia dapat ukuran bangunan itu, proyek TPS 3R dengan menggunakan dana ADD, dan dikerjakan secara swakelola, dan besaran ADD tiap desa berbeda," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh yang baru menjabat diminta untuk mengusut tuntas kasus persoalan ini.

 

“ Harapan kami dari LSM Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar Kejari Sungai Penuh yang baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek TPS-3R yang berlokasi di 16 Desa, anggarannya lebih Rp. 6 Milyar,” ujar Direktur LSM-GEGER, Zoni Irawan

Menurut dia, berdasarkan dari kondisi fisik bangunan senilai Rp 200 juta diduga terjadi Mark-Up, ini diperkuat adanya indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga dibuat setelah bangunan fisik selesai dibangun.

“Masyarakat awam bisa menilai, masa bangunan 6 x 8 meter hanya berdiri tiang besi H dipasang jaring-jaring wire mesh nilai bangunannya Rp 200 juta,” ujarnya

Pengadaan mesin pembakar sampah yang terbuat dari besi, seperti cerobong harganya hingga Rp 50 juta. Dibuat saja disini, paling habis Rp. 15 juta,” ujarnya

Jika dihitung untuk pembangunan fisik, pengadaan tanah dan pengadaan peralatan yang baru dibeli sekarang di 16 Desa itu berjumlah lebih Rp. 6 Milyar,” ujarnya

Kemudian, untuk pengadaan tanah diduga juga tanpa melalui prosedur pembebasan tanah, yaitu melalui KJPP dan bangunannya didirikan diatas tanah belum bersertifikat.

Adapun dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TPS3R melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu :

Perencanaan dan pekerjaan yang mendadak/tanpa perencanaan.

Dugaan Tidak sejalan atau kesesuaian antara RKPDes dan APBDes 2022 yang dibahas di Desa dengan pelaksanaan ADD tahun 2022

Dugaan Mark – Up Pembelian Tanah tanpa melalui KJPP dan Tanah untuk pembangunan fisik TPS-3R tanpa sertifikat.

Dugaan pembelian mesin pembakar sampah sebesar Rp. 50 juta dananya berasal dari Dana Desa (pusat) bidang ketahanan pangan.

Dugaan pelaksanaan pekerjaan melalui program padat karya. Pelaksana pekerjaan diduga dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh, untuk anggarannya diduga ditumpangi melalui ADD.

Dugaan Mark-Up pembangunan fisik TPS-3R. Dimana diduga tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB proyek fisik bangunan TPS-3R dilakukan setelah pekerjaan selesai. (seb)