Pria Ini Nekat Jual Sabu, Padahal Baru Bebas dari Lapas

Pria Ini Nekat Jual Sabu, Padahal Baru Bebas dari Lapas

BEKABAR.ID, BUNGO - Bak jatuh kemudian ditimpa tangga, begitulah nasib yang dialami seorang pria berinisial BS (38) warga Pasar Seroja, Kabupaten Bungo. Ia ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di Jalan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Minggu (20/11/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Padahal BS dikabarkan baru saja bebas dari lapas, namun kembali nekat menjalankan bisnis haram dengan menjadi penjual sabu.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram mengatakan sebelum BS ditangkap, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria yang merupakan bandar sabu.

"Akhirnya tim Satresnarkoba Polres Bungo mengejar pria tersebut yang sedang berada di rumahnya di Jalan Tanjung Gedang, Bungo dan melakukan penggeledahan, seorang pria yang dicek di rumahnya ditemukan barang bukti sabu. Paket sabu yang dililit lakban warna coklat seberat 43.47 gram,” jelasnya.

Kemudian, Tim Opsnal mendekati dan mengamankan. “Namun ketika hendak diamankan, pria tersebut mencoba lari tapi gagal,” ungkap Kapolres.

Narkotika jenis sabu itu, kata dia, berasal dari Pekanbaru yang merupakan jaringan antar provinsi. Saat ini, BS beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolres Bungo guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," pungkasnya. (*/red)