BEKABAR.ID, BUNGO - Bak jatuh kemudian ditimpa
tangga, begitulah nasib yang dialami seorang pria berinisial BS (38) warga
Pasar Seroja, Kabupaten Bungo. Ia ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polres
Bungo di Jalan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo,
Minggu (20/11/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
Padahal BS dikabarkan baru saja bebas dari lapas,
namun kembali nekat menjalankan bisnis haram dengan menjadi penjual sabu.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram mengatakan sebelum
BS ditangkap, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria
yang merupakan bandar sabu.
"Akhirnya tim Satresnarkoba Polres Bungo
mengejar pria tersebut yang sedang berada di rumahnya di Jalan Tanjung Gedang,
Bungo dan melakukan penggeledahan, seorang pria yang dicek di rumahnya
ditemukan barang bukti sabu. Paket sabu yang dililit lakban warna coklat
seberat 43.47 gram,” jelasnya.
Kemudian, Tim Opsnal mendekati dan mengamankan. “Namun
ketika hendak diamankan, pria tersebut mencoba lari tapi gagal,” ungkap
Kapolres.
Narkotika jenis sabu itu, kata dia, berasal dari
Pekanbaru yang merupakan jaringan antar provinsi. Saat ini, BS beserta barang
bukti lainnya telah diamankan ke Mapolres Bungo guna dilakukan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 dan paling lama 20 tahun penjara dan denda
Rp1 milyar," pungkasnya. (*/red)