BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 17 lokasi kejadian. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penangkapan terhadap pelaku dimulai setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan motor di depan rumahnya pada Rabu (1/5/24).
"Para tersangka yang berhasil kami tangkap adalah SN (31) dari Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) dari Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat," jelas AKBP Agung Basuki dalam konferensi pers pada Jumat (3/5) sore.
Agung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban serta dari pengamatan Rahman, adik korban, yang melihat postingan di forum jual-beli Bram Itam yang menampilkan kendaraan bermotor yang mirip dengan milik kakaknya.
"Selain kedua pelaku yang kami amankan, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai penadah dengan inisial AD yang masih dalam pencarian," tambahnya.
Setelah itu, Aldi, sepupu korban yang mengenal Brigadir M Yusuf, anggota Polsek Tungkal Ilir, melakukan pancingan seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban.
"Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN dan janjian bertemu di belakang SD 04 Jalan Binakarya, pelaku diamankan oleh tim opsnal Polres dan anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap SN dan berhasil mengungkap jaringan pelaku SN, yaitu MAI (28) dari Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Dari keterangan pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 kendaraan lagi bersama AD, yang diduga sebagai penadah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres.
Pengungkapan ini merupakan yang terbesar, dengan mengungkap 9 laporan polisi dan 2 pengaduan dari seluruh tempat kejadian perkara. "Total TKP yang diakui tersangka adalah 17, dan kami masih melakukan pencarian untuk sisanya," tambah Kapolres.
AKBP Agung Basuki menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (seb)