BEKABAR.ID, JAMBI - Tim Unit Ranmor
Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB
di Jalan HM. Yusuf Nasri, RT 06, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan,
Kota Jambi. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A, seorang pria berusia
24 tahun, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, telah
ditahan.
Penangkapan ini bermula dari laporan
polisi B-370/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi yang diajukan oleh I Wayan
Arya Winata. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Ranmor Satreskrim yang
dipimpin oleh IPTU Rudi Pabrianto segera melakukan penyelidikan.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP
Mohamad Ilham Habibie, didampingi oleh Kanit Ranmor Satreskrim, IPTU Rudi
Pabrianto, dan Kasi Humas, Ipda Deddy Haryadi, dalam acara press release
mengungkapkan bahwa pada Rabu, 3 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku
berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin setelah diketahui melakukan pencurian
sepeda motor milik Ketua RT setempat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta
Jambi untuk proses penangkapan.
Barang bukti yang berhasil disita
meliputi satu unit HP merk Samsung A22 warna hitam dan satu unit sepeda motor
Yamaha merk Lexi dengan nomor polisi BH 5029 ZR warna biru. Pelaku disangkakan
dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Selain itu, hasil pengembangan kasus
menunjukkan bahwa pelaku A masih menyimpan barang bukti lainnya berupa tiga
unit HP, yaitu satu unit HP merk Redmi Note 5A warna silver dengan IMEI 1:
862117032368283 dan IMEI 2: 862117032368288; satu unit HP merk Redmi warna
hitam dengan IMEI 1: 863827044043588 dan IMEI 2: 863827044043596; serta satu
unit HP merk VIVO dengan IMEI 1: 869757045566911 dan IMEI 2: 869757045566903.
“Saat ini, pelaku kami bawa ke Mako
Polairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Mohamad Ilham
Habibie. (*)