BEKABAR.ID, JAMBI - Personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi.
Pengungkapan ini diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024), yang juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi, dan Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya salah satunya adalah pemilik gudang BBM ilegal. Ketiga tersangka ini diidentifikasi dengan inisial (IP), (AC) dan (AS).
Menurutnya, informasi awal tentang kegiatan penyalahgunaan BBM telah diterima pada tanggal 7 Maret 2024, namun tim belum berhasil mendapatkan hasil pada saat itu. Baru pada tanggal 9 Maret 2024, tim kembali turun ke lokasi dan berhasil menemukan kegiatan ilegal tersebut.
"Tersangka (IP) dan (AC) adalah sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa, sementara (AS) adalah pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiganya diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus operandi para tersangka adalah dengan menurunkan sebagian isi tangki untuk kepentingan pribadi dan kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada orang umum.
"Meskipun para tersangka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut beberapa kali, namun dalam kenyataannya, hal tersebut telah berlangsung selama satu tahun," katanya.
Dia menambahkan, sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita 24 dirigen berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, serta 2 unit mobil beserta 2 STNK.
"Para terdakwa dijerat dengan undang-undang pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tukasnya. (*)