Polda Jambi Amankan Truk Bermuatan Minyak Ilegal

Polda Jambi Amankan Truk Bermuatan Minyak Ilegal

BEKABAR.ID, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan satu unit mobil truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.


Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, sebut Mas Edy, berawal dari laporan masyarakat ke Polda Jambi, yang menyebutkan ada pergerakan sebuah truk bermuatan minyak ilegal dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan melintasi wilayah Jambi Senin kemarin.

"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Jambi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi, Selasa (8/11/22)

Kemudian, tim berangkat menuju Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.

"Kami berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," katanya pula.

Saat diberhentikan, Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah dicek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.

"Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan," katanya menambahkan.

Untuk mengelabuhi polisi, truk pengangkut ditutupi terpal berbentuk limas, seperti yang lazim digunakan truk pengangkut sembako.

"Saat diinterogasi pengemudi mengakui  truck  yang dibawanya bermuatan minyak illegal sekitar 12 ton. Mendapat pengakuan tersebut tim membawa sopir dan kernet serta barang bukti truk bermuatan minyak ilegal ke Mapolda Jambi. 
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truck Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.

Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)