BEKABAR.ID,
JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi
mengamankan satu unit mobil truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di
Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten
Muarojambi.
Kabid Humas Polda
Jambi melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy, membenarkan penangkapan
tersebut. Penangkapan, sebut Mas Edy, berawal dari laporan masyarakat ke Polda
Jambi, yang menyebutkan ada pergerakan sebuah truk bermuatan minyak ilegal dari
Bayung Lencir, Sumatera Selatan melintasi wilayah Jambi Senin kemarin.
"Penangkapan
ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut
minyak ilegal dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Jambi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi
AKBP M Santoso, di Jambi, Selasa (8/11/22)
Kemudian, tim
berangkat menuju Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menunggu kedatangan mobil yang
diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.
"Kami
berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa
Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," katanya pula.
Saat
diberhentikan, Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil
truk tersebut. Setelah dicek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu
bermuatan BBM ilegal.
"Iya
benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan," katanya menambahkan.
Untuk
mengelabuhi polisi, truk pengangkut ditutupi terpal berbentuk limas, seperti
yang lazim digunakan truk pengangkut sembako.
"Saat
diinterogasi pengemudi mengakui truck yang dibawanya bermuatan
minyak illegal sekitar 12 ton. Mendapat pengakuan tersebut tim membawa sopir
dan kernet serta barang bukti truk bermuatan minyak ilegal ke Mapolda Jambi.
Dia
menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil
truck Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU
dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal
sekitar 12 ton.
Sementara
itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011
tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)