Perbedaan Hasil Autopsi: Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Terus Dipantau

Perbedaan Hasil Autopsi: Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Terus Dipantau

BEKABAR.ID, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memantau perkembangan kasus kematian seorang santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dari Ditreskrimum Polda Jambi menyampaikan hal ini saat dihubungi di Polda Jambi pada Selasa, 19 Maret 2024.

Kombes Andri Ananta menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam hasil keterangan dari dokter, baik dari dokter klinik maupun hasil autopsi. “Polres Tebo telah membuat laporan Model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana, terjadi di Klinik Rimbo Medical Center,” ujarnya, Selasa (19/03/24).

Saat ini, lanjut dia, penyelidikan sedang dilakukan terhadap dua laporan tersebut secara simultan dan paralel.  “Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan. Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata dia.

Sebelumnya, AH yang berusia 13 tahun, ditemukan meninggal dunia di lantai tiga asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Pada 20 November 2023, makamnya dibongkar untuk melakukan autopsi atas persetujuan keluarga guna mengungkap penyebab kematian.

Hasil autopsi pada 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa AH meninggal karena patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak. Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah memberikan pendampingan kepada Polres Tebo dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini mencuat kembali setelah pengacara Hotman Paris meminta Kapolri dan Kadiv Propam untuk menyelidiki lebih lanjut. Menurut pengacara tersebut, ada kejanggalan dalam kasus kematian santri di Ponpes Tebo, berdasarkan keterangan dokter yang melakukan autopsi. Pengacara itu menegaskan bahwa penyebab kematian bukanlah akibat sengatan listrik seperti yang tersebar, melainkan akibat patah tulang yang terjadi di berbagai bagian tubuh.

Dengan adanya permintaan tersebut, orangtua korban yang mengadukan kasus ini kepada Hotman Paris juga mendapat respons dari pengacara tersebut. Hotman Paris berkomitmen untuk membantu dalam kasus tersebut dan mengajak pengacara di Jambi untuk bergabung dalam timnya. (*)