Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 6,7 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 6,7 Miliar Digagalkan

0

BEKABAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Rabu (27/5/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB berhasil gagalkan penyelundupan 44.800 benih lobster terdiri dari Lobster Mutiara 239 ekor dan Lobster Pasir 44.561 ekor. Puluhan ribu benih lobster senilai Rp.6.731.950.000 itu rencananya akan di kirimkan ke negara Malaysia.

Menurut informasi, tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman baby lobster dari Provinsi Lampung.

Selanjutnya, aparat kepolisian melaksanakan pengintaian di jalur yang akan di lewati, dan berhasil mendapati kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP yang dikemudikan oleh I (20) warga Menggala Timur, Kecamatan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kemudian, setelah dilakukan penyetopan personil Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 7 box steroform yang berisikan benih lobster.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M Edy Faryadi Rabu (27/5/2020) dari hasil pemeriksaan sementara puluhan ribu benih lobster itu akan di kirim melalui pelabuhan Tanjungjabung Timur.

“Di Jambi hanya tempat transit untuk penggantian air dan oksigen. Setelah itu pelaku akan mengirimkan ke Malaysia,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk benih lobster sendiri pihaknya telah berkoordinasi dengan BKIPM. (wan/wow)