Pengusutan Kasus Seleksi PPPK 2023 Kerinci Dihentikan

Pengusutan Kasus Seleksi PPPK 2023 Kerinci Dihentikan

BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus dugaan manipulasi data dan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023 kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini setelah menggelar perkara di Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diambil dari pusat. "Kami telah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diharapkan menjadi petunjuk dalam proses ini," ungkap Andri, Selasa (25/6).

Andri menegaskan bahwa setelah melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. "Ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang sudah diajukan kepada pusat dan disetujui," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penambahan nilai SKTT sebagai syarat uji diperbolehkan, yang menyebabkan perubahan nilai CAT setelah dikonversikan dengan nilai SKTT. "Semua bukti dan keterangan sudah kami dapatkan. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pusat mengenai perhitungannya. Dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti," tegas Andri.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024. Dalam laporannya, Edios menyebutkan adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer yang melibatkan tiga pejabat di Kabupaten Kerinci: Sekretaris Daerah Zainal Efendi, Kepala BKPSDM Efrawadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Murison.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2024/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi. Dugaan tersebut mencakup beberapa pelanggaran serius, seperti meloloskan ajudan Bupati Kerinci dua periode yang tidak pernah bertugas sebagai guru, serta anak pertama Bupati Kerinci yang juga diluluskan sebagai tenaga guru meski tidak pernah mengajar.

Selain itu, laporan juga menyinggung adanya dugaan suap dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023, serta perubahan kategori peserta dari prioritas 2 menjadi prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci. (*)