BEKABAR.ID, JAMBI - Satuan Lantas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan tindakan tegas terhadap angkutan truk batu bara yang masih membandel dan tidak mengikuti peraturan.
Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H., mengatakan Pelanggaran yang dilakukan terkait jam Operasional yang telah ditentukan, langsung saat ini yang diamankan adalah unit kendaraan.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa personil melakukan penyekatan di Pal 10 Kota Jambi yang mana pada pukul 19.00 wib ditemukan Tiga unit truk batu bara melintas melanggar jam operasional.
"Sesuai aturan sudah ditentukan pukul 21.00 Wib truck pengangkut batubara baru bisa melintas, namun ditemukan pukul 19.00 WIB. Kendaraan-kendaraan tersebut telah melintas, maka kita lakukan penindakan tegas dengan mengamankan unit – unit kendaraan," ujarnya Senin (30/1/23).
Kasat Lantas menjelaskan, truk yang melanggar di lakukan penilangan kendaraan, Personel Satlantas melakukan pengawalan kendaraan dari Pal 10 melintasi Kebun Kopi hingga berakhir sampai Mapolresta Jambi. "Kita tetap menghimbau agar tetap mengikuti aturan yang berlaku, dan penindakan akan tetap dilakukan apabila pengangkut batubara masih melanggar jam operasional yang ditentukan," tukasnya. (red)