BEKABAR.ID, JAMBI - Polisi Daerah (Polda) Jambi berhasil meringkus pelaku investasi bodong Share Result (SR).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, pelaku R berhasil di ringkus di daerah Jember Jawa Timur dan langsung di bawa ke Mapolda Jambi.
"Kami laksanakan penangkapan dan penahanan tersangka yang berdomisili di Jember, saat ini kami lakukan penahanan di rutan Polda Jambi," Katanya di ruang Mapolda Jambi, Jumat (19/03/2021).
Tersangka berperan menjadi perantara, membuka rekening di salah satu Bank yang ada di Indonesia, untuk menampung aliran dana yang akan di transfer oleh peserta yang ikut SR.
"Share Result ini merupakan kegiatan money game, merupakan skema ponzi (permainan uang) yang di kelola sedemikian rupa, sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada peserta dan menjadi daya tarik bagi peserta," ungkapnya.
"Skema ponsi itu tergantung kepada perekrutan anggota anggota baru, selagi masih ada peserta yang di rekrut, maka ini akan tetap berjalan, tetapi ini metode semacam gali lobang tutup lobang, ini yang harus di pahami masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit mengatakan jumlah korban mencapai 385 orang yang sebagian besar berada di Provinsi Jambi dan selebihnya ada di luar Provinsi Jambi.
"Jumlah kerugian yang terdata dari seluruh peserta, berkisar 2,1 Miliyar, barang bukti sudah kami amankan, beberapa handphone, kartu perdana (sim card), buku tabungan (ATM) dan uang hasil keuntungan yang di peroleh oleh pelaku R," terangnya.
Saat di tanyakan tentang hubungan tersangka R dengan pemilik SR yang ada di Malaysia, Kombes Pol Sigit menjelaskan bahwa pelaku R tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaku (pemilik), namun pelaku R pernah bekerja di Malaysia dan pernah mengenal pelaku yang ada di Malaysia.
"Saat ini kami sudah pada titik kerjasama dengan Kemenkumham yang di pasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhub inter) Mabes Polri, saat ini kita bekerjasama melalui mutualegalassisten, dengan pemerintah Malaysia, baik melalui birokratik channel, maupun police to police dan interpol channel," jelasnya. (*/seb)