Mencla-mencle saat Bersaksi pada Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Dua Anggota DPRD Kerinci Adi Purnomo dan Arwiyanto Disemprot Hakim

Mencla-mencle saat Bersaksi pada Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Dua Anggota DPRD Kerinci Adi Purnomo dan Arwiyanto Disemprot Hakim

Anggota DPRD Kerinci Adi Purnomo menggenakkan kemeja motif abu-abu dan Arwiyanto berkemeja hijau diruang sidang Tipikor Jambi, Senin (24/07/23). Foto: Sebri Asdian bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI – Dua anggota DPRD Kerinci, yakni Adi Purnomo dan Arwiyanto disemprot hakim saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi pada sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 hingga tahun 2021, Senin (24/07/23).

Hakim berang dikarenakan keterangan politisi PDIP dan PKB itu ketika bersaksi berbeda, mencla-mencle dan kerab berubah-ubah saat bersaksi. Di BAP, keduanya mengaku tidak menerima tunjangan rumah dinas pada bulan agustus 2019, sedangkan pada persidangan, mereka menyatakan menerima tunjangan.

“Apakah saudara sudah di sumpah saat penyidikan? Kok keterangan yang diberikan (saat sidang, red) berbeda dengan keterangan saat penyidikan,” kata Hakim dengan suara lantang.

“Iya kami menerima (tunjangan, red),” ucapnya Adi Purnomo dan Arwiyanto bersamaan.

Sidang terpantau alot kerena terjadi insiden Hakim berkali-kali menanyakan pertanyaan yang sama soal kebenaran dari kesaksian para saksi.

Begitupun dengan Suhairman selaku Bendahara Gaji dan juga tunjangan DPRD Kerinci. Saat bersaksi ia tampak beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa Adli, karena dinilai memberi pernyataan yang berbelit-belit.

Ketika dicecar JPU tentang pencairan pada bulan Agustus, Suherman tampak kebingungan dalam menjawabnya. Namun langsung saja JPU menyebutkan ada daftar penerima pada bulan Agustus yang diakui saksi adalah data palsu atau bodong.

Seusai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alek Hutauruk kepada bekabar.id menyebutkan dalam persidangan, terungkap bahwa proses pencairan anggaran rumah dinas pada bulan Agustus 2019 ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian. “Cairnya bulan Agustus, sementara administrasi proses pencairan atau pengajuan dana tersebut dilakukan pada 3 September 2019,” ujarnya.

Ditambahkannya, saksi yang juga anggota dewan kabupaten Kerinci aktif, antara lain Arwiyanto fraksi PKB dan Adi Purnomo dari fraksi PDIP terlihat kompak menyatakan bahwa mereka menerima tunjangan rumah dinas yang bermasalah. “Iya, di persidangan mereka mengakui sudah menerima tunjangan, namun saat penyidikan kemarin ngaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)