Menang PTUN, Bupati Pilihan Kita Semua Terbukti Taat Terhadap Hukum

Menang PTUN, Bupati Pilihan Kita Semua Terbukti Taat Terhadap Hukum

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Polemik Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Dedi Arianto, yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan dengan alasan bahwa keputusan tersebut merugikan hak-hak masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu sudah menemui titik terang.

Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang pada Rabu, 11 September 2024, mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan PTUN Jambi yang sebelumnya memenangkan gugatan Dedi Arianto. Dalam putusan dengan Nomor 37/B/2024/PT.TUN.PLG. majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak Bupati Anwar Sadat (Pembanding/semula Tergugat) dan PT DAS (Pembanding/semula Tergugat II Intervensi), serta membatalkan putusan PTUN Jambi yang semula memerintahkan pembatalan SK Bupati terkait perpanjangan HGU.

Dalam amar putusannya, PT.TUN Palembang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Dedi Arianto tidak dapat diterima karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing yang sah untuk menggugat kebijakan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa penggugat diwajibkan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

Afriansah, S.H., selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan bahwa hasil putusan ini membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Bupati Anwar Sadat telah melalui prosedur hukum yang benar dan sah. “Putusan ini menguatkan posisi hukum pemerintah daerah dalam memperpanjang HGU PT DAS. Pengadilan Tinggi TUN telah menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan seluruh proses sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afriansah menegaskan bahwa segala tudingan yang menyebut Bupati Anwar Sadat tidak mematuhi hukum adalah tidak berdasar. "Kami ingin menekankan bahwa Bupati Tanjung Jabung Barat tidak pernah melanggar hukum terkait hal ini. Bahkan, putusan PT.TUN Palembang jelas-jelas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak sah secara hukum," jelasnya.

Dengan kemenangan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap masyarakat dapat melihat dengan jernih proses hukum yang sudah berjalan dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak akurat. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lahan dan sumber daya di daerah.

Afriansah juga mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi hasil hukum ini dan tidak lagi membesar-besarkan isu yang tidak benar, kalau tidak terima silahkan saja tempuh upaya hukum. Sepanjang belum berkekuatan hukum tetap tidak ada istilah patuh tak patuh," jelasnya.

Dia menyebutkan, Pemkab Tanjab Barat selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan masyarakat. "Dalam setiap kebijakan yang diambil," ucapnya.

Ditanya soal HGU, itu bukan urusan Bupati, silahkan saja tanyakan ke kementerian ATR/BPN, sebab dia bab yang berbeda. "Dalam kasus ini hanya berbicara soal sah tidaknya putusan soal Penerima FPKM, jadi jangan melebar," tegasnya.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negera (JPN) sebagai koordinator tim kuasa hukum Pemda yang ikut mengawal hal ini. "Putusan ini sekaligus menutup polemik yang sempat memanas di kalangan masyarakat Desa Badang, di mana sebagian pihak merasa khawatir akan dampak kebijakan tersebut," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjanji akan terus memperhatikan aspirasi masyarakat dan menjaga keharmonisan. "Antara kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya ekonomi daerah," tukasnya. 

Editor: Sebri Asdian