BEKABAR.ID, MERANGIN - Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan pelaku kekerasan
anak di bawah umur dengan inisial R (34) di depan kantor Pengadilan Negeri II B Bangko, Kecamatan
Bangko, Kabupaten Merangin, Senin (6/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Lumbrian Hayudi Putra,
S.I.K., M.H. mengatakan korban kekerasan pelaku merupakan tetangganya sendiri.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan
LP/B/149/XII/2022/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 05 Desember 2022,” terangnya.
Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo pasal
76 C UU No. 35 tahun 2014. “Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002
perlindungan anak,” tukasnya. (*/red)