Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Tetangga, Pria Ini Dibekuk Polisi

Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Tetangga, Pria Ini Dibekuk Polisi

BEKABAR.ID, MERANGIN - Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan pelaku kekerasan anak di bawah umur dengan inisial R (34) di  depan kantor Pengadilan Negeri II B Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Senin (6/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H. mengatakan korban kekerasan pelaku merupakan tetangganya sendiri.

“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/149/XII/2022/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 05 Desember  2022,” terangnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014. “Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 perlindungan anak,” tukasnya. (*/red)