BEKABAR.ID, MERANGIN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan
Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Rabu (23/11/2022) sekira pukul
23.40 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata,S.I.K.,M.H
Melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K.,M.H. jika pelaku berinisial
SY (19) Warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin
Kejadian berawal dari pelaku menemani temannya hendak
melakukan foto copy di warung korban. Saat itu
korban baru pulang dari mengajar di tempat kerjanya dan langsung
meletakkan motor di teras rumah dengan handphone yang posisinya ditaruh di laci
motor.
“Saat Itu Korban hendak Melakukan Sholat Dzuhur dan Bergegas
untuk masuk rumah , Korban Lupa bahwa
Handphone di tarok di laci motornya, dan Sesaat Kemudian Handphone tersebut
langsung di ambil Oleh Pelaku , Saat itu Korban langsung mendatangi rumah
Pelaku dan menanyakan hal tersebut ke Pelaku , Pelaku tidak mengakui
perbuatannya,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, terang Kasat, korban melaporkan hal
tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin untuk
ditindak lanjuti.
“Setelah Melaporkan Kejadian Tersebut ke Mapolres Merangin,
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan Lidik , Dengan
melacak nomor Handphone Korban dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi dari
Informan bahwa ada seseorang yang ingin menjual Handphone dengan Merk yang sama
dengan Handphone Korban Tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dengan Informasi Tersebut , Tim Opsnal
langsung menuju ke lokasi yang di sebut Informan dan tim opsnal berhasil
mengamankan Pelaku dan langsung di bawa ke Polres Merangin untuk dimintai
keterangan lebih lanjut. “Pelaku sudah mengakui perbuatan nya dan Sedang dalam
Proses Pemeriksaan Penyidikan,” tukasnya. (*)