LSM Petisi Sakti Akan Gelar Aksi Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

LSM Petisi Sakti Akan Gelar Aksi Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada Kamis (15/08/24) untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh agar segera menetapkan Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, tahun 2022. 

Aksi ini diinisiasi setelah munculnya ketidakpuasan masyarakat atas penanganan kasus tersebut yang dianggap tebang pilih.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, S.Pd, menyampaikan bahwa dengan berakhirnya persidangan kasus korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Yusrizal bin Musti, Welly Andres bin Sadar Manaf, dan Adiarta bin Syofyan, sudah seharusnya Kejari Sungai Penuh melanjutkan proses hukum terhadap Don Fitri Jaya. Menurutnya, keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang menjatuhkan vonis kepada ketiga pelaku telah membuka mata publik bahwa kasus ini belum selesai.

"Dengan fakta yang ada, sudah sepatutnya Don Fitri Jaya, sebagai pengguna anggaran dan pihak yang menandatangani pencairan 100% dana proyek, ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga integritas hukum di Kota Sungai Penuh," tegas Indra Wirawan, Senin (12/08/24).

Indra menambahkan bahwa ketidakadilan dalam penanganan kasus ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa Don Fitri Jaya, yang memiliki peran sentral dalam proyek tersebut, hingga kini belum juga dijadikan tersangka. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberantas korupsi. Namun, kami juga perlu menegaskan bahwa tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Tidak mungkin bawahan berani melakukan korupsi tanpa arahan dari atasan. Jika Don Fitri Jaya tetap bebas melenggang, maka ini adalah tamparan keras bagi keadilan," ujar Indra dengan nada penuh kekecewaan.

LSM Petisi Sakti, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Kota Sungai Penuh, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Indra mengingatkan bahwa uang yang digunakan dalam proyek pembangunan stadion bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar segera menetapkan Don Fitri Jaya sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga meminta Kejari untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi ini," imbuh Indra.

Rencana aksi demonstrasi ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang merasa prihatin dengan kondisi darurat korupsi di Kota Sungai Penuh. LSM Petisi Sakti menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang ditegakkan.

"Jika Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak segera bertindak, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menuntut hingga keadilan benar-benar ditegakkan," pungkas Indra dengan tegas.

Editor: Sebri Asdian