Korupsi Dana Bos dan Bop Kepsek SLBN Merangin, Dilimpahkan Ke Kejari

Korupsi Dana Bos dan Bop Kepsek SLBN Merangin, Dilimpahkan Ke Kejari

0

BEKABAR.ID, MERANGIN - Polres Merangin akhirnya mengeluarkan P21 yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Bantuan Operasional Pelajar (BOP) di Sekolah Luar Biasa Negri (SLBN) Merangin pada 2016 - 2017 lalu.

Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin pada Senin (13/01). Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Mantan Kepala Sekolah SLBN Merangin sebagai tersangka.

Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi membenarkan Pelimpahan kasus Korupsi pada SLBN Merangin tersebut, kata dia, saat ini tersangka sudah dititipkan Ke Lapas Bangko sambil menunggu kelengkapan Adminitrasi.

"Ya, Benar, kini TSK sudah kita titipkan di lapas Bangko Sambil menunggu, kelengkapan Adminitrasi," ungkapnya.

Dikatakan Kejari, kelengkapan adminitrasi tersangaka sendiri paling lama tujuh (7) hari kedepan, setelah itu lansung dibawa ke Jambi untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) itu hanya ada di Jambi, maka sidangnya dilakukan disana,"ungkap Kejari.

Dijelaskan Kejari, jika pelimpahan kasus Korupsi tersebut dilakukan Polres Merangin pada Senin (13/01) sekitar jam 13.00 wib.

" sudah tahap Dua Penyerahan Tersangka atas nama Dodo Suherman, selaku Mantan Kepala Sekolah pada Sekolah Luar Biasa Negeri Kabupaten Merangin," jelas Kejari.

Disebutkan Kejari, jika tersangka sendiri telah menerima bantuan uang tersebut sejak tahun 2016 - 2017 menggunakan anggaran Dana BOS, Dana BOP dan Bantuan Pelajar untuk kepentingan pribadi namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Fiktif seolah olah uang tersebut digunakan untuk keperluan dan operasional Sekolah.

"akibat perbuatan tersangka Kerugian Negara sekitar Rp. 140.969.344,"ungkapnya.

Sedangkan sangkaan Tersangka sendiri atas perbuatannya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 199 Jo UURI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (wow)