BEKABAR.ID, SUNGAI PENUH - Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka terhadap tiga tersangka kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Tiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.
Antonius membeberkan, pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.
"Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume, " jelas Kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi saat konferensi pers, Senin (04/11/23).
Dia mengungkapkan, sudah memeriksa 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa. "Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 779 juta," terang Kajari.
Perbuatan tersebut, lanjut dia, telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. "Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait adanya tersangka baru, dirinya mengatakan akan melihat dari hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. "Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti," tukasnya. (*/seb)