BEKABAR.ID, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang Rp 5 miliar lebih terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
Kejari Sungai Antonius Despinola, SH.MH saat pres rilis menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp 5 miliar lebih merupakan kelebihan bayar terkait tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Yang dikembalikan oleh dewan.
“Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara”. Ungkap Kajari.
Lebih lanjut Kejari juga mengatakan “Bahwa tindakan ini kami lakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan, bahwa kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara. Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara”. jelas Kajari Sungai Penuh kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh.
Uang tunjangan Rumdis tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 tersebut kata Kajari, sudah dihitung langsung oleh bank BNI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di BNI, kembali ke kas negara, Namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Kajari mengatakan akan melihat dulu fakta persidangan. Untuk saat ini belum ada tersangka baru. “Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di fakta persidangan, dan kelanjutannya lagi”. Tutup Kejari. (*)