BEKABAR.ID, MERANGIN - Pengadilan Negeri (PN) Bangko mulai melakukan proses sidang kasus pembunuhan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Safri.
Sidang perdana di ruang persidangan PN dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Julfadli, SH. Didampingi kasi Pidum Rizal Purwanto, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar pukul 10.57 WIB Kamis (14/10/2021).
Sidang akan dilanjutkan kembali dua minggu kedepan, yakni tanggal 28 Oktober 2021 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU. saat proses sidang Redian Tubagus Angga sebagai terdakwa nampak menggunakan peci hitam dan baju kemeja hitam.
"Dalam pelaksanaan proses persidangan berjalan dengan baik, tertib dan lancar serta tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Taufik Yanuarsyah. (Andi)