Kasus Maladmistrasi Dokter Ortopedi, RSUD Jambi dan BPJS Dipanggil Ombudsman

Kasus Maladmistrasi Dokter Ortopedi, RSUD Jambi dan BPJS Dipanggil Ombudsman

BEKABAR.ID, JAMBI - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, telah memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, BPJS dan korban dugaan Maladministrasi yang dilakukan pihak RSUD Provinsi Jambi baru-baru ini. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan dari pertemuan itu, pihak RSUD dan BPJS diminta untuk merujuk dan membiayai perobatan Kualam (59 tahun) yang merupakan korban di dalam persoalan ini. 

Ia mengatakan si korban akan dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Plembang, dengan catatan segala biaya dalam pengobatan Kualam akan ditanggung oleh pihak BPJS.

“Tinggal lagi kesiapan dari pihak si korban apakah menerima tawaran tersebut,” kata Saiful Roswandi, Senin (23/12/24). 

Mengenai dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh pihak RSUD, Saiful membantah isu tersebut, ia mengatakan, itu merupakan persoalan individu antara pasien dengan oknum dokter yang bersangkutan. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan antara yang bersangkutan itu, ditemukan adanya komunikasi diluar ketentuan RSUD, antara si korban dengan dokter yang bersangkutan. 

“Dengan persoalan ini, saya menghimbau seluruh pasien di Indonesia ini terutama di Provinsi Jambi agar tidak ada melakukan komunikasi di luar pelayanan yang ada di unit kerja sebuah rumah sakit,” bebernya. 

Mengenai dokter yang bersangkutan, Saiful telah menyerahkan kepada pihak pengawsan pelayanan RSUD Jambi untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang bersangkutan mengenai persoalan tersebut. 

“Ini persoalan persona dan profesi dia. Ini sudah kita limpahkan kepada mereka (Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jambi, dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, red), nanti hasilnya kita serahkan kepada mereka,” bebernya. 

Sebelumnya, kejadian ini menimpa Kualam (Usia 59) Warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. menurut keterangannya kejadian itu terjadi pada 3 November 2023. Saat ini korban mengalami lumpuh dan kehilangan harta benda sekaligus pekerjaannya. 

Adapun kerugian yang dialami si korban selam berobat berkisar Rp 80 juta, untuk pembelian obat yang diakui oknum dokter spesialis Ortopedi yang dipesan dari negara China, bermerak AK N00006024 DE 12mm. (*/seb)