Kasus Dugaan Korupsi Bukit Tengah Dihentikan

Kasus Dugaan Korupsi Bukit Tengah Dihentikan

0

BEKABAR.ID, JAMBI - Perkara dugaan korupsi pembangunan komplek Perkantoran Bukit Tengah, Kabupaten Kerinci yang selama ini dianggap mandek ditingkat penyidikan, telah dihentikan sejak November lalu. Hal tersebut diungkapkan pihak Kajati Jambi, Andi Nurwinah melalui Aspidsus Kejati Jambi, Aksyam saat menyampaikan ekpose akhir tahun, Kamis (12/12).

€œBerdasarkan hasil pemeriksaan ahli dalam memeriksa kontur tanah dan ahli lainnya, kasus tersebut dihentikan dan akan dilanjutkan pembanggunan," ujar Aksyam.

Dari hasil pemeriksaan fisik bangunan juga tidak terdapat kerugian yang signifikan. Dan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan.

€œBerdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pada fisik pekerjaan sudah dikembalikan dengan total Rp 300 juta,€ tambahnya.

Penghentian ini menurutnya juga sudah dibahas berasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal penyidik berharap hasilnya bisa ditindak lanjuti dengan pemeriksaan ahli terkait kontur tanah waktu itu.

€œKalau ahli menyatakan pembangunan kompleks perkantoran Bupati Kerinci itu tidak memenuhi standar, maka sudah dipastikan total lose. Tetapi pemeriksaan ahli berbeda, sehingga kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan. Pembangunan fisik dilanjutkan," kata Kajati Jambi, Andi Nurwinah.

Untuk diketahui, terkait pengusutan kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah ini tim penyidik Kejati Jambi telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk dua kontraktor pelaksana. Yakni, Salman Alfarisi dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan dari PT Rangga Utama. Selain itu, Kejati juga memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel.

Kontraktor dan PPK tersebut diperiksa untuk pemeriksaan pengerjaan proyek tahap pertama yang menghabiskan dana miliaran rupiah. Kasus Bukit Tengah Kerinci ini sedikit berbeda dari kasus lain.

Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dilakukan oleh banyak pihak. Satu gedung yang dibagun satu kontraktor, gedung lain beda lagi. Sebelumnya pihak Kejati Jambi saat melakukan konfrensi pers akhir tahun lalu mengatakan pihaknya telah mengantongi nama nama yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus komplek perkantoran tersebut. Pihak Kejati juga mengkalim nama tersebut telah menjadi Target Operasi (TO).

Proyek pembangunan komplek Perkantoran tersebut menghabiskan dana Rp 57 Miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Jambi. (wow)