Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Beberkan Proses Pengajuan Perbub Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Alurnya Begini

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Beberkan Proses Pengajuan Perbub Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Alurnya Begini

Kasi Pidsus Alex Hutauruk. IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Alex Hutauruk beberkan proses pengajuan Perbub Rumdis DPRD Kerinci yang menjadi sorotan pada dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci.

Kepada bekabar.id, Alex Hutauruk menjelaskan, proses pengajuan Perbub memiliki beberapa tahap, mulai dari pengajuan, usulan hingga pengesahan.

“Ditemukan fakta, bahwa proses pengajuan Perbub itu berdasarkan pengajuan atau usulan dari sekretariat dewan, dalam hal ini melalui Beni, kemudian diteruskan ke Kusnadi selaku Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Kerinci untuk verifikasi. Seterusnya kembali lagi ke Beni," terang Alex usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (05/06/23).

"Ada dua kali draf disitu, angka-angka itu didapatkan dari saudara beni berdasarkan kajian KJPP," ucap dia menambahkan.

Selanjutnya, kata Alex, verifikasi dilakukan oleh Sekwan yang saat itu dijabat oleh Adli.

"Verifikasi pada Adli itu ada namanya final draf, setelah tahap final draf, baru diajukan ke Sekda dan Kabag Hukum, setelah itu finalnya di Bupati Kerinci," tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)